S
|
eptember 2013, adalah awal saya dan empat guru
dari program SM-3T di terjunkan oleh DIKTI untuk melakukan perjalanan “pendidikan”
ke Pulau Sebatik dalam kurun waktu satu tahun. Perjalanan kami selama setahun
kedepan adalah manifestasi dari keseriusan Pemerintah untuk mereformasi ulang
kebijakan pembangunan daerah 3T (terdepan, terluar dan Tertinggal). Kebijakan
pembangunan fisik harus diimbangi dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Pada kesempatan ini, saya sampaikan beberapa hal yang menarik dari sisi
pembangunan Pulau Sebatik yang mungkin perlu dan ada baiknya untuk diketahui
para pencinta wilayahperbatasan.com.
Pulau Sebatik, merupakan salah satu Kecamatan
dari Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan merupakan
salah satu wilayah perbatasan strategis karena letaknya yang berbatasan
langsung dengan negeri Serawak dan Sabah, Malaysia. Kabupaten Nunukan memiliki
luas sekitar 14 ribu km2 terdiri atas lima belas kecamatan yaitu
Kecamatan Krayan, Krayan Selatan, Lumbis, Lumbis Ogong, Sembakung, Sebuku, Sei
Menggaris, Tulin Onsoi, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Induk, Sebatik Barat,
Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara.
Pulau Sebatik merupakan salah satu pulau terluar
Indonesia yang terletak di sebelah timur
laut Pulau Kalimantan. Pulau ini secara administratif dibagi menjadi dua
bagian. Bagian utara dari Pulau Sebatik merupakan daerah yang termasuk dalam
wilayah territorial Negeri Sabah, Malaysia. Sementara bagian selatannya
merupakan wilayah kedaulatan Indonesia yang termasuk dalam wilayah provinsi
Kalimantan Timur. Pulau Sebatik dengan luas wilayah sekitar 247,5 km2, dan
secara astronomis terletak pada 117°40’BT-117°54’ BT dan 4° 02’LU-4°10’LU.
Posisi Pulau Sebatik di
Kabupaten Nunukan sangat strategis menjadi kawasan perkotaan dan potret
Indonesia terhadap Malaysia. Selain itu menjadi garda terdepan bangsa Indonesia
di Kalimantan Utara. Sebelum
dimekarkan, wilayah Sebatik Indonesia terdiri dari dua kecamatan yakni Sebatik
Induk dan Sebatik Barat. Sekarang
ini telah berkembang menjadi lima kecamatan, yakni kecamatan Sebatik Induk,
Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah. Hal ini
dilakukan untuk memenuhi salah satu persyaratan dari kebijakan desentralisasi yang menjadi cita-cita
Petinggi Pulau Sebatik yang ingin
menjadikannnya sebagai salah satu kota di wilayah perbatasan kelak.
Untuk mendukung kebijakan desentralisasi ini proses pembangunan infrastruktur di Pulau
Sebatik terus digencarkan. Di antaranya membangun jalan penghubung antar
kecamatan dan perkantoran kecamatan serta cikal bakal kantor walikota Sebatik.
Namun hingga akhir tahun 2013, nota kesepakatan yang menyatakan status “kota” Sebatik
belum membuahkan hasi yang baik.
Otonomi daerah yang disuarakan oleh rakyat yang
berada di garda terdepan ini memiliki alasan yang kuat dan logis. Ketimpangan
yang terjadi sangat tidak berimbang antara Indonesia dan Malaysia. Kondisi
ironis yang terjadi di Sebatik akibat kesenjangan infrastruktur, salah satunya
adalah ketersediaan jaringan listrik. Di Pulau Sebatik kondisinya gelap gulita
pada malam hari karena minim infrastruktur dibanding Tawau, Malaysia yang
terang benderang. Lebih dari 37 ribu jiwa, penduduk berdomisili di Pulau
Sebatik meminta perhatian pemerintah daerah dan pusat agar mengakomodir
keinginan mereka memekarkan diri dari Nunukan dan mengusulkan menjadi kota.
Posisi
Pulau Sebatik sebagai beranda depan NKRI yang berbatasan langsung dengan negara
tetangga Malaysia dianggap sangat strategis dan menjadi kepentingan nasional
sehingga menjadi salah satu daerah perbatasan prioritas untuk dikembangkan. Hal
ini sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan dimana pada pasal 9
ayat (2) berbunyi “Pembentukan kecamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan kepentingan nasional dan
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan”. Usulan
pemekaran Sebatik menjadi kota mendapat pengecualian atau istimewa dalam PP
Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Pengecualian dimaksud terdapat pada
Pasal 9 ayat (1) pemerintah dapt menugaskan kepala pemerintah kabupaten dan
kota tertentu melalui gubernur selaku wakil pemerintah untuk membentuk
kecamatan dengan mengecualikan persyaratan. Kemudian ayat (2) disebutkan
pembentukan kecamatan atas pertimbangan kepentingan nasional dan
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Bahkan usulan pemekaran Pulau Sebatik menjadi daerah otonom baru (DOB) di Kalimantan Utara merupakan daerah pertama menggunakan pasal pengecualian di PP tersebut di Indonesia. Karena itu peluang terbentuknya Kota Sebatik di perbatasan Kalimantan Utara dan akan bersaing dengan Sabah Malaysia diyakini akan terwujud dalam waktu dekat ini.
Pada
tahun 2011 Pulau Sebatik kembali dimekarkan dari 2 (dua) kecamatan menjadi 5
(lima) kecamatan yang ditandai dengan dibentuknya Kecamatan Sebatik Tengah, Sebatik Utara
dan Sebatik Timur. Pemekaran ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara
dan Sebatik Tengah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada tanggal 10 Agustus 2011 yang ditindak lanjuti dengan
pengisian Struktur Pemerintahan Kecamatan pada pelantikan tanggal 27 Oktober
2011 berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.2/1992/BKDD-III/X/2011.
Pemekaran
daerah perbatasan yang dilakukan di Pulau Sebatik memang baru seumur jagung,
namun harapan wilayah ini untuk dapat berkembang lebih pesat sangat potensial.
Namun tentu saja program pemekaran ini harus didukung oleh kemampuan dan
kesadaran masyarakat di perbatasan agar mereka bersedia untuk melaksanakan
program pembangunan bersama pemerintah. Terutama dalam program pengembangan
potensi sumber daya ekonomi yang tertengarai sangat pontensial, agar masyarakat
perbatasan di Pulau Sebatik tidak lagi terlalu tergantung pada suplai
barang-barang kebutuhan pokok dari negara tetangga, Malaysia.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar