Selasa, 10 Desember 2013

MENATAP “KOTA” SEBATIK, GARDA TERDEPAN INDONESIA





S
eptember 2013, adalah awal saya dan empat guru dari program SM-3T di terjunkan oleh DIKTI untuk melakukan perjalanan “pendidikan” ke Pulau Sebatik dalam kurun waktu satu tahun. Perjalanan kami selama setahun kedepan adalah manifestasi dari keseriusan Pemerintah untuk mereformasi ulang kebijakan pembangunan daerah 3T (terdepan, terluar dan Tertinggal). Kebijakan pembangunan fisik harus diimbangi dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Pada kesempatan ini, saya sampaikan beberapa hal yang menarik dari sisi pembangunan Pulau Sebatik yang mungkin perlu dan ada baiknya untuk diketahui para pencinta wilayahperbatasan.com.

Pulau Sebatik, merupakan salah satu Kecamatan dari Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan merupakan salah satu wilayah perbatasan strategis karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negeri Serawak dan Sabah, Malaysia. Kabupaten Nunukan memiliki luas sekitar 14 ribu km2 terdiri atas lima belas kecamatan yaitu Kecamatan Krayan, Krayan Selatan, Lumbis, Lumbis Ogong, Sembakung, Sebuku, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Induk, Sebatik Barat, Sebatik Tengah, Sebatik Timur, dan Sebatik Utara.

Pulau Sebatik merupakan salah satu pulau terluar Indonesia  yang terletak di sebelah timur laut Pulau Kalimantan. Pulau ini secara administratif dibagi menjadi dua bagian. Bagian utara dari Pulau Sebatik merupakan daerah yang termasuk dalam wilayah territorial Negeri Sabah, Malaysia. Sementara bagian selatannya merupakan wilayah kedaulatan Indonesia yang termasuk dalam wilayah provinsi Kalimantan Timur. Pulau Sebatik dengan luas wilayah sekitar 247,5 km2, dan secara astronomis terletak pada 117°40’BT-117°54’ BT dan 4° 02’LU-4°10’LU.

Posisi Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan sangat strategis menjadi kawasan perkotaan dan potret Indonesia terhadap Malaysia. Selain itu menjadi garda terdepan bangsa Indonesia di Kalimantan Utara. Sebelum dimekarkan, wilayah Sebatik Indonesia terdiri dari dua kecamatan yakni Sebatik Induk dan Sebatik Barat. Sekarang ini telah berkembang menjadi lima kecamatan, yakni kecamatan Sebatik Induk, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi salah satu persyaratan dari kebijakan desentralisasi yang menjadi cita-cita Petinggi  Pulau Sebatik yang ingin menjadikannnya sebagai salah satu kota di wilayah perbatasan kelak.

Untuk mendukung kebijakan desentralisasi ini proses pembangunan infrastruktur di Pulau Sebatik terus digencarkan. Di antaranya membangun jalan penghubung antar kecamatan dan perkantoran kecamatan serta cikal bakal kantor walikota Sebatik. Namun hingga akhir tahun 2013, nota kesepakatan yang menyatakan status “kota” Sebatik belum membuahkan hasi yang baik.

Otonomi daerah yang disuarakan oleh rakyat yang berada di garda terdepan ini memiliki alasan yang kuat dan logis. Ketimpangan yang terjadi sangat tidak berimbang antara Indonesia dan Malaysia. Kondisi ironis yang terjadi di Sebatik akibat kesenjangan infrastruktur, salah satunya adalah ketersediaan jaringan listrik. Di Pulau Sebatik kondisinya gelap gulita pada malam hari karena minim infrastruktur dibanding Tawau, Malaysia yang terang benderang. Lebih dari 37 ribu jiwa, penduduk berdomisili di Pulau Sebatik meminta perhatian pemerintah daerah dan pusat agar mengakomodir keinginan mereka memekarkan diri dari Nunukan dan mengusulkan menjadi kota.

Posisi Pulau Sebatik sebagai beranda depan NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia dianggap sangat strategis dan menjadi kepentingan nasional sehingga menjadi salah satu daerah perbatasan prioritas untuk dikembangkan. Hal ini sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan dimana pada pasal 9 ayat (2) berbunyi “Pembentukan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan”. Usulan pemekaran Sebatik menjadi kota mendapat pengecualian atau istimewa dalam PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Pengecualian dimaksud terdapat pada Pasal 9 ayat (1) pemerintah dapt menugaskan kepala pemerintah kabupaten dan kota tertentu melalui gubernur selaku wakil pemerintah untuk membentuk kecamatan dengan mengecualikan persyaratan. Kemudian ayat (2) disebutkan pembentukan kecamatan atas pertimbangan kepentingan nasional dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. 

Bahkan usulan pemekaran Pulau Sebatik menjadi daerah otonom baru (DOB) di Kalimantan Utara merupakan daerah pertama menggunakan pasal pengecualian di PP tersebut di Indonesia. Karena itu peluang terbentuknya Kota Sebatik di perbatasan Kalimantan Utara dan akan bersaing dengan Sabah Malaysia diyakini akan terwujud dalam waktu dekat ini.

Pada tahun 2011 Pulau Sebatik kembali dimekarkan dari 2 (dua) kecamatan menjadi 5 (lima) kecamatan yang ditandai dengan dibentuknya Kecamatan Sebatik Tengah, Sebatik Utara dan Sebatik Timur. Pemekaran ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada tanggal 10 Agustus 2011 yang ditindak lanjuti dengan pengisian Struktur Pemerintahan Kecamatan pada pelantikan tanggal 27 Oktober 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor : 821.2/1992/BKDD-III/X/2011.

Pemekaran daerah perbatasan yang dilakukan di Pulau Sebatik memang baru seumur jagung, namun harapan wilayah ini untuk dapat berkembang lebih pesat sangat potensial. Namun tentu saja program pemekaran ini harus didukung oleh kemampuan dan kesadaran masyarakat di perbatasan agar mereka bersedia untuk melaksanakan program pembangunan bersama pemerintah. Terutama dalam program pengembangan potensi sumber daya ekonomi yang tertengarai sangat pontensial, agar masyarakat perbatasan di Pulau Sebatik tidak lagi terlalu tergantung pada suplai barang-barang kebutuhan pokok dari negara tetangga, Malaysia.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar